Jakarta – Djarot Saiful Hidayat, Veronica Tan, Prasetio Edi Marsudi, serta Djan Faridz mengajukan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penangguhan tersebut bisa dikabulkan tergantung pertimbangan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta atau majelis hakim nantinya.

Ahok
“Penahanan Ahok bisa ditangguhkan oleh ketua atau majelis hakim yang menangani perkara Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta karena Ahok ajukan banding. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak,” ungkap pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, pada keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).
Meski demikian, lanjut Yusril, proses pertimbangan itu bisa dikabulkan atau tidak setelah berkas permohonan banding Ahok sudah diregister di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ahok sendiri kini sedabf menempati rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca juga: Mantan Wakil Sekjen NU : “Negara Islam Mana pun Tidak Akan Setuju Dengan Khilafah”
“Namun proses untuk mempertimbangkan apakah permohonan penundaan itu akan dikabulkan atau tidak, baru bisa dilakukan apabila berkas permohonan banding Ahok sudah di register di pengadilan tinggi,” pungkas Yusril. (Yayan – www.harianindo.com)