Jakarta – Menjelang batas akhir pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara pada 31 Maret mendatang, KPK mencatat masih banyak anggota DPR yang belum melapor. Data tersebut berdasarkan kepatuhan LHKPN per tanggal 26 Maret 2019 pada pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan data KPK, ada 441 anggota DPR yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK. Total anggota DPR yang wajib lapor adalah sebanyak 552.
“Masih ada sekitar 400-an orang lagi anggota DPR yang belum melaporkan dan kami harap itu nanti bisa ditingkatkan kepatuhan terhadap undang-undang untuk pelaporan LHKPN ini menjelang 31 Maret 2019,” ucap Febri ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya pada Selasa (26/3/2019).
Kendati demikian, KPK tetap sudah ada 111 anggota DPR yang sudah melaporkan hartanya. Menjelang batas akhir pelaporan 31 Maret 2019, berharap makin banyak anggota dewan yang melapor.
Hasil identifikasi KPK, sudah ada beberapa anggota DPR yang mulai membuat draf pelaporan. “Dari identifikasi yang kami lakukan di sistem ada beberapa anggota DPR yang sudah mulai membuat . Di pelaporan LHKPN itu tidak harus langsung melaporkan pada saat membukanya, tapi bisa dibuat draft dulu, kemudian baru submit besoknya sepanjang belum melewati 31 Maret 2019,” kata Febri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)