Jakarta – Tim hukum Jokowi-Ma’ruf mengatakan bahwa baik Jokowi maupun Ma’ruf Amin tidak pernah menyumbang dana kampanye dari kantong pribadi. Hal tersebut disampaikan oleh Luhut Pangaribuan sebagai bantahan atas tudingan tim Prabowo-Sandi perihal sumbangan pribadi Jokowi untuk kampanye Pilpres 2019.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa tercatatnya nama Jokowi sebagai donatur dana kampanye merupakan kesalahan masukan data.

“Pihak terkait ingin menegaskan bahwa baik capres atau cawapres 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon. Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar,” kata Luhut di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/06/2019). 

Baca Juga: Bambang Widjojanto: “KPU Tak Akui Media Jika Menolak Link Berita Sebagai Bukti”

Luhut menerangkan bahwa dana sebesar Rp 19.558.272.030 (19,5 miliar rupiah) yang tercatat pada laporan dana kampanye berasal dari rekening BRI Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dengan nomor akun 0230-01-003819-30-2 dan disalurkan kepada Tim Kampanye Daerah.

Luhut juga membeberkan bahwa Kantor Akuntan Publik independen yang ditunjuk KPU, Anton Silalahi, telah memverifikasi langsung sumber dana kampanye yang berasal dari perorangan, partai politik, kelompok ataupun badan usaha non-pemerintah. Sehingga tuduhan sumber dana fiktif terbantahkan.

Sebelumnya, tim Prabowo juga menyinggung sumbangan dana Golfer TBIG yang tidak jelas. Luhut membantah dengan mengatakan justru informasi mengenai sumbangan dari Golfer TBIG telah tercantum secara jelas.

“Maka berdasarkan uraian tersebut, dalil pemohon tidak berdasarkan hukum dan patut untuk dikesampingkan,” ucapnya. (Elhas-www.harianindo.com)