Jakarta- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diwajibkan untuk membayar denda ratusan juta rupiah jika ingin kembali ke tanah air. Denda itu dikenakan oleh pemerintah Arab Saudi lantaran Habib Rizieq overstay.

Di mata Ketua Umum FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis, pembayaran denda tersebut seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintahan Indonesia. Hal disebabkan pemerintah telah melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq sejak dua tahun lalu, yang menyebabkan izin tinggal di Mekkah habis tahun 2018.

“Dia (Habib Rizieq) di saat sudah dicekal tetap usahakan keluar (dari Arab) dengan datang ke instansi-instansi terkait menanyakan apa sebab dicekal. Semuanya nggak bisa jawab,” jelasnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/07) malam.

Sobri menuding bahwa pencekalan tersebut adalah pesanan. Ada orang yang takut Rizieq Shihab kembali ke tanah air sehingga memesan pencekalan.

“Sampai visanya habis, sampai overstay,” terangnya.

Secara logika, tambah Sobri, pihak-pihak yang menyebabkan Rizieq Shihab overstay harus bertanggung jawab dengan cara melunasi denda. Sejauh ini, pihak-pihak yang dimaksud adalah pemerintah yang melakukan pencekalan.

“Siapa yang bikin overstay? Nah kalau emang itu overstay itu adalah permintaan dari pemerintah Indonesia, lu (kamu) bayar! Lu yang bikin sengsara orang kok, orang yang disuruh bayar,” tegasnya.

Walau demikian, Sobri menegaskan pernyataannya bahwa nukan berarti Rizieq tidak mampu untuk melunasi denda tersebut. Rizieq Shihab enggan membayar karena ada pertimbangan masalah moral.

“Orang suruh bayar denda seakan-akan bersalah. Padahal pemerintah yang mau dia (Habib Rizieq) dicekal sampai overstay,” paparnya. (Hari-www.harianindo.com)