Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Mahmud Hendropriyono mengutip tembang lawas saat mengomentari perihal kendala pulangnya pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Menurut Hendropriyono, Rizieq jika ingin pulang tinggal melunasi denda pembayaran overstay .

“Ya bayar aja susah amat. Kenapa, begini dulu ada lagu ‘kau yang memulai, kau yang mengakhiri’ , dia pergi ya artinya pulang sendiri,” kata Hendropriyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.

Hendropriyono mengaku tak habis pikir dengan adanya pernyataan bahwa kepulangan Rizieq harus menjadi bagian dari rekonsiliasi pasca pemilihan presiden 2019. Permintaan ini sebelumnya dinyatakan oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Menurut Hendropriyono, dalam negara demokrasi tak memerlukan adanya rekonsiliasi. “Siapa yang suruh bertentangan sehingga ribut rekonsiliasi,” kata mantan Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia ini.

Rizieq Shihab tidak bisa kembali ke Indonesia dikarenakan terhalang dengan beban denda overstay yang harus ia bayarkan. Menurut Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, Rizieq sudah overstay sejak tahun lalu.

“Sejak pertengahan 2018,” kata Agus, Kamis, 11 Juli 2019. Agus menyatakan bahwa Rizieq harus membayar denda terlebih dulu jika ingin meninggalkan Saudi.

Sejak Februari 2016 Arab Saudi menerapkan aturan penalti perihal overstay. Seorang pendatang yang tinggal lebih lama dari masa berlaku visa mereka terancam hukuman denda maksimal SAR 50 ribu (sekitar Rp 187 juta) dan penjara maksimal enam bulan. Hukuman ini berlaku untuk siapa pun yang membantu mendapatkan visa.

Menurut Direktorat Paspor atau yang disebut Jawazat, aturan terkait overstay ini berlaku progresif. Pelanggaran pertama akan dikenai denda SAR 15 ribu (sekitar Rp 56 juta). Besaran denda ini meningkat jika melakukan pelanggaran kedua, yakni menjadi SAR 25 ribu (sekitar Rp 93 juta) dan penjara tiga bulan.

Pelanggaran overstay untuk ketiga kalinya akan diancam hukuman penjara enam bulan, denda SAR 50 ribu, dan deportasi. Larangan lima tahun untuk datang kembali juga diterapkan selama lima tahun sejak deportasi. Namun pemerintah Saudi bisa saja menolak visa dan memberlakukan larangan seumur hidup bahkan sejak pelanggaran pertama. (Hari-www.harianindo.com)