Manokwari – Mantan Ketua DPD Perindo Kota Sorong, Papua Barat, kini resmi ditahan oleh Polres Manokwari. Sayang Mandabayan sebelumnya sempat berstatus tersangka atas tuduhan membawa ribuan bendera Bintang Kejora.

Pihak kepolisian beberapa waktu lalu menemukan ribuan bendera tersebut tatkala Sayang berada di Bandara Rendani, Manokwari. Pada saat itu, eks politisi Perindo tersebut baru saja tiba dari Jakarta.

“Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres (Manokwari),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (05/09/2019).

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, diketahui bahwa motif dari Sayang membawa bendera tersebut adalah untuk dipergunakan dalam aksi menentang tindakan rasis yang sempat terjadi di Surabaya dan Malang. Atas temuan tersebut, Sayang dijerat dengan Pasal 106 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Makar serta 556 KUHP.

Tak hanya itu, Sayang pun juga dicoret dari keanggotaan Perindo. Berdasarkan pernyataan dari Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, apa yang dilakukan oleh Sayang Mandabayan tidaklah selaras dengan apa yang diperjuangkan oleh partai. Perindo, kata Ahmad Rofiq, adalah partai yang mendukung NKRI tetap utuh. (Elhas-www.harianindo.com)