Kejati DKI Tersangkakan Dahlan IskanJakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di kawasan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat yang senilai Rp 1,063 triliun. Dahlan Iskan dituduh terlibat karena proyek pembangunan gardu tersebut dilaksanakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dari Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan kepada wartawan Kompas bahwa Dahlan ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya memiliki kapasitas sebagai pemilik kuasa pengguna anggaran. Dahlan disangkakan dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan sempat diperiksa oleh penyidik dari Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2015. Sejauh ini, tim penyidik dari Kejati DKI telah menetapkan 15 orang tersangka, dan telah menahan 9 diantaranya. Kesembilan tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Adapun para tersangka yang tengah ditahan tersebut antara lain Syaifoel Arief selaku Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten, Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar, dan I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan(Ikitring) Jawa Bali, dan Nusa Tenggara.

Tersangka-tersangka selanjutnya yang sudah diitahan antara lain Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara, Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2, Totot Fregatanto selaku Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan empat anggota PPHP, yaitu Endi Purwanto, Arief Susilo Hadi, dan Yayus Rusyadi Sastra. Penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah menahan seorang tersangka lagi, yakni Ferdinand Rambing Dien, yang merupakan Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) sudah ditahan oleh penyidik.

Terdapat pula pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan, yakni Hengky Wibowo dan Tusuf Mirand. Selain itu tersangka lain yang juga masih bebas adalah Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, dan Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)