Home > Ragam Berita > Nasional > MUI : “Seharusnya Kepolisian Membantu Melaksanakan Apa Yang Difatwakan MUI”

MUI : “Seharusnya Kepolisian Membantu Melaksanakan Apa Yang Difatwakan MUI”

Jakarta – Tito Karnavian menegur Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Kepala Kepolisian Resort Kulonprogo, Yogyakarta. Teguran itu dikeluarkan terkait surat edaran yang dikeluarkan dua Polres terkait larangan penggunaan atribut Natal yang mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa atribut keagamaan nonmuslim haram dipakai oleh umat Islam.

MUI : "Seharusnya Kepolisian Membantu Melaksanakan Apa Yang Difatwakan MUI"

Dirinya juga memerintahkan agar surat edaran tersebut dicabut. Alasannya, fatwa MUI tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengeluarkan surat edaran Kepolisian.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, menyayangkan sikap Kapolri tersebut. Seharusnya, menurut Ma’aruf, Kepolisian dinilai bisa membantu mengawal hal yang dikeluarkan MUI tersebut.

“Seharusnya Kepolisian membantu melaksanakan apa yang difatwakan MUI dalam memberikan perlindungan mencegah pemaksaan itu,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Ma’ruf menjelaskan, apabila paksaan untuk menggunakan atribut Natal oleh muslim dibiarkan maka dikhawatirkan justru akan terjadi konflik.

“Itu lama-lama bisa berpotensi konflik, merusak kebhinekaan dan dianggap sebagai tidak ada toleransi dalam kita beragama. Biarkan umat Islam jalankan ajaran agamanya,” ujar Ma’ruf

Rais Aam Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) ini juga menambahkan, memang fatwa MUI bukan hukum positif yang bisa dijadikan dasar regulasi. Namun seharusnya fatwa itu tidak diabaikan oleh Kapolri.

“Jadi kami menyayangkan adanya larangan itu. Jangan karena fatwa MUI bukan hukum positif lalu diabaikan. Justru ini hukum yang hidup di masyarakat seperti hukum ekonomi syariah,” kata dia.

Ma’ruf mengharap, fatwa MUI itu ke depan bisa dijadikan aturan atau undang-undang, agar tidak dinilai justru bisa menimbulkan konflik seperti saat ini.

“Aturan penggunaan atribut ini dijadikan aturan atau bahkan UU supaya menjaga tidak ada konflik. Jadi ada aturan main, aspek yuridis sehingga kita bisa terlindungi di dalam kehidupan berbangsa bernegara,” ujar dia. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Teruskan Tradisi, Pemuda Muslim di Ambon Turut Amankan Ibadah Natal

Teruskan Tradisi, Pemuda Muslim di Ambon Turut Amankan Ibadah Natal

Ambon – Ibadah malam Natal yang dilakukan oleh sejumlah gereja di Ambon mendapatkan bantauan pengamanan ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis