Home > Gaya Hidup > Tips > Tips Menjual Rumah KPR

Tips Menjual Rumah KPR

Jakarta – Rumah idaman merupakan keinginan bagi setiap orang. Terlebih bagi mereka yang telah berkeluarga. Tingginya harga rumah menghasilkan produk KPR Bank.

Tips Menjual Rumah KPR

Karena adanya kebutuhan manusia yang berbeda-beda tingkatannya, tak sedikit dari orang yang sudah memiliki rumah KPR terpaksa menjual rumahnya.

Yang kemudian menjadi masalah adalah saat rumah yang hendak di jual ini masih berstatus kredit, walaupun sebenarnya, rumah tersebut sudah menjadi milik Anda.

Hanya saja, SHM (Sertifikat Hak Milik) nya masih dipegang oleh pihak bank sebagai Jaminan.

Berikut lima tips jika Anda ingin menjual rumah yang masih dalam KPR seperti dilansir dari kompas.com, Sabtu (24/12/2016):

1. Menghitung Sisa Tagihan Kredit di Bank

Rumah yang masih dalam status kredit KPR milik Anda, tentunya harus membayar cicilan KPR nya di setiap bulan. Saat rumah akan dijual dan Anda masih berada dalam kewajiban untuk membayar cicilannya, coba untuk menghitung sisa tagihan kredit tersebut di bank terkait.

Menghitung sisa tagihan tersebut dapat memberikan informasi kepada Anda, dalam bentuk jumlah kewajiban KPR yang harus dilunasi ke bank. Jika masih bingung, silakan bertanya pada pihak bank terkait mengenai perhitungan sisa kredit ini.

2. Melakukan Penilaian Uang atas Nilai Rumah

Menjual rumah tidak serta merta hanya menjual, dan kita akan mendapatkan uang. Rumah yang dibeli secara KPR, akan memiliki penilaian uang yang berbeda, saat membeli dulu dengan keadaan saat ini. penilaian ini akan menentukan harga jual yang pantas untuk rumah KPR yang akan dijual. Calon pembeli dapat memperkirakan berapa kredit yang akan diberikan oleh pihak bank terkait.

3. Jelaskan Soal Status Rumah Kepada Calon Pembeli

Saat menjual rumah, sama halnya dengan menjual barang tertentu, bahwa kita harus jujur terutama soal status rumah yang akan dijual tersebut. Beritahukan kepada calon pembeli rumah KPR Anda bahwa status rumah tersebut masih terikat cicilan KPR dengan pihak bank. Dengan begitu, pembeli menjadi tahu bahwa rumah tersebut sertifikatnya masih di tangan bank.

4. Menjual Rumah Dengan Over Credit

Menjual rumah dengan cara ini umum dilakukan oleh penjual, agar pembeli melakukan over kredit dengan dua pilihan sebagai berikut:

• Mengambil alih KPR ke bank yang sama, berarti calon pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang sama
• Memindahkan KPR ke Bank lain, berarti pembeli melanjutkan pinjamannya di bank yang berbeda

Pastikan saat cara over kredit ini diakukan terhadap pembeli, pembeli harus menyerahkan uang muka terlebih dulu kepada Anda, dan itu adalah keuntungan dari hasil menjual rumah tersebut.

5. Over Kredit Pembeli Bisa Ditolak

Anda juga perlu memperhatikan, bahwa menjual dengan over kredit KPR bisa saja terjadi pembatalan karena pengajuan KPR oleh calon pembeli bisa saja tidak disetujui oleh bank. Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor.

Anda dapat menjual rumah KPR dengan beberapa cara. Jika ingin menjual rumah tersebut, Anda tidak membutuhkan dana untuk melunasi KPR sendiri, namun pastikan calon pembeli rumah tersebut yakin dan memiliki dana untuk melunasi KPR-nya.

Baca juga: 2016 Akan Segera Berakhir, Inilah 5 Hal yang Perlu Anda Lakukan

Jika menjual melalui over kredit, maka Anda tidak memerlukan dana untuk KPR, namun butuh waktu karena permohonan calon pembeli bisa ditolak. Pastikan Anda memahami semua prosedurnya. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wow, Kulit Pisang Ternyata Dapat Membantu Atasi Jerawat

Jakarta – Munculnya jerawat di wajah memang bikin bete. Bikin kulit perih dan penampilan jadi ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis