Jakarta – Aktor dan komedian Aming Sugandhi mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).
Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jarkasih, membenarkan kabat tersebut. Menurut Jarkasih, berkas permohonan cerainya karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ya perselisihan yang kemudian ada KDRT, iya ada KDRT,” ucap Jarkasih melalui sambungan telepon, Jumat sore.
Kekerasan yang dimaksud berupa kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan berkali-kali.
“Ada penamparan semacam begitu. Secara fisik. Di situ (di berkas), ada perselisihan, barangkali bisa verbal, kemudian ada fisik. Kalau dilihat berdasarkan gugatan itu hanya beberapa kali aja,” tambah Jarkasih.
Namun demikian Jarkasih menegaskan, penyebab dari gugatan cerai tersebut masih sebatas dugaan, karena pembuktian dan cerita sebenarnya akan terungkap di depan pengadilan.
“Kan itu dari berkas permohonan ya, kita lihat fakta kejadiannya benar atau tidak, di pembuktian. Ini hanya berdasarkan permohonan aja,” ucap Jarkasih.
Seperti diketahui, pasangan Aming dan Evelyn menikah di Bandung pada 4 Juni 2016, tepat 8 bulan yang lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)