Home > Ragam Berita > Nasional > Ahok Dipenjara, Mata Dunia Kini Menyoroti Sistem Peradilan di Indonesia

Ahok Dipenjara, Mata Dunia Kini Menyoroti Sistem Peradilan di Indonesia

Jakarta – Proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan perhatian dari seluruh dunia. Pembacaan putusan vonis 2 tahun penjara, Selasa (9/5/2017), menimbulkan reaksi dari pengguna sosial manca negara serta media-media asing berbahasa Inggris.

Ahok Dipenjara, Mata Dunia Kini Menyoroti Sistem Peradilan di Indonesia

Ahok

Media Filipina, Coconut, dengan artikel berjudul “Ahok praying for innocent verdict in blasphemy sentence hearing tomorrow”, mengangkat bahwa sidang Ahok kali ini adalah yang terakhir atas kasus penodaan agama yang menderanya.

StraitsTimes juga mengangkatnya melalui tulisan “Jakarta on edge ahead of court verdict against Ahok”. Media Singapura itu menuliskan bahwa jumlah pengamanan dalam sidang kali ini mencapai 13 ribu petugas, berbeda dari biasanya yang hanya 3.000.

Menggunakan judul yang sama, media Malaysia The Star Online juga turut memberitakan sidang vonis Ahok.

Laman Australia, SBS.com.au turut mengangkatnya melalui tajuk “Jakarta court to rule on blasphemy case”. Media itu menuliskan bahwa setelah sidang vonis ini mantan Bupati Belitung itu akan diketahui terbukti bersalah atau tidak atas kasus penodaan agama — setelah hampir lima bulan kasus kontroversial itu dimulai.

Sementara itu, media asal Inggris, Reuters, memuatnya dalam artikel “Verdict expected in blasphemy case against Jakarta’s Christian governor”.

Setelah serangkaian sidang yang Ahok jalani, ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa selain menyerahkan nasibnya kepada Tuhan. “Kan sudah 21 kali sidang mau ngapain, besok cuma dengerin hakim. Pasrah saja,” ujar dia.

Ahok pun berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan memutus perkaranya dapat bersikap adil.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Baca juga: Musisi Luar Negeri Kecewa Dengan Putusan 2 Tahun Penjara Ahok

Tetapi dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Gerindra Bantah Pernyataan PKS Terkait Pencalonan Deddy Mizwar di Pilgub Jabar 2018

Gerindra Bantah Pernyataan PKS Terkait Pencalonan Deddy Mizwar di Pilgub Jabar 2018

Bandung – Partai Gerindra membantah rumor yang menyebutkan jika pihaknya akan mengusung Deddy Mizwar di ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis