Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Akibat korupsi itu, negara merugi Rp 2,3 triliun.

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Auditor BPKP terkait Korupsi E-KTP

Kini tim penyidik bakal memeriksa Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (2/8/2017).

Selain Suaedi, penyidik bakal memeriksa Deniarto Suhartono. Satu orang lagi adalah petugas keamanan bernama Apandi. Keduanya pun bakal melakoni pemeriksaan untuk tersangka Setya Novanto.

Sebagaimana diketahui, dalam korupsi proyek e-KTP, lima tersangka telah ditetapkan KPK. Penetapan tersebut pun telah meliputi tiga unsur. Yakni, mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Pengusaha Andi Narogong, serta Setya Novanto ‎dan Markus Nari.

Dua tersangka dari unsur pemerintah atau pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, sudah dijatuhkan pidana selama tujuh dan lima tahun penjara. Kedua mantan pejabat Kemendagri tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, secara bersama-sama. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)