Home > Ragam Berita > Nasional > Uang Suap Laksma Bambang di Bakamla Sebagian Untuk Sedekah dan Umroh

Uang Suap Laksma Bambang di Bakamla Sebagian Untuk Sedekah dan Umroh

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer memberikan vonis kepada Laksma TNI Bambang Udoyo, terdakwa kasus suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Uang Suap Laksma Bambang di Bakamla Sebagian Untuk Sedekah dan Umroh

“Memenuhi, satu, menyatakan terdakwa dalam rapat pelaksana terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama secara berlanjut. Kedua pidana pokok penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Brigjen TNI Deddy Suryanto, dalam sidang putusan di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2017).

Selain dihukum penjara, Bambang juga terancam dipecat dari Angkatan Laut, serta didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bambang diberi waktu satu minggu untuk untuk menentukan pilihannya sebelum hasil sidang berkekuatan hukum tetap.

“Terhadap putusan ini terdakwa mempunyai hak untuk menyatakan banding, apabila menolak, menerima atau pikir-pikir. Karena terdakwa didampingi oleh penasihat hukum, silakan berkoordinasi,” ucap Deddy.

Seperti diketahui, uang suap kepada para pejabat Bakamla diberikan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam pengadaan monitoring satellite senilai Rp 222,43 miliar.

Untuk Bambang sendiri, uang suap diberikan pada Desember 2016, pukul 10.00 WIB, oleh Adami dan Hardy senilai USD 100 ribu di ruangan Bambang di Bakamla.

Uang tersebut lantas diberikan kepada sang istri, Andi Marfitri, oleh Bambang pada sore harinya. Saat dihitung oleh Bambang pada malam harinya, ternyata uang itu kurang dari Rp 1 miliar seperti yang telah diinformasikan oleh Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.

Sebagian uang suap itu oleh Bambang lantas digunakan untuk sedekah, dimana Rp 10 juta diberikan kepada yayasan yatim piatu di Jatirahayu Bekasi, Rp 5 juta untuk Masjid Mutakin di Kompleks TNI AL Bogor, Rp 26 juta untuk yayasan yatim piatu di Tasikmalaya, dan Rp 5 juta untuk yayasan Baitul Yatim di Surabaya.

Sebagian lainnya yakni sebesar USD 15 ribu digunakan umroh bersama keluarga.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Persiapan Sidang Cerai Pertama, Pengacara Akan Datangi Ahok di Mako Brimob

Persiapan Sidang Cerai Pertama, Pengacara Akan Datangi Ahok di Mako Brimob

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjalankan sidang ...