Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menegaskan, Peraturan KPU yang mengatur larangan eks napi kasus korupsi ikut pemilihan legislatif 2019 sudah final.

KPU Lakukan Sosialisasi Terkait Larangan Eks Napi Koruptor Ikut Pemilihan Legislatif 2019

KPU

Dia berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengundangkan PKPU tersebut. “Kalau tidak, kami tetap putuskan seperti itu, kami sosialisasi,” kata Viryan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Viryan memastikan, KPU tidak akan mengubah atau merevisi draf PKPU itu, termasuk soal larangan eks koruptor ikut pileg yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Prinsipnya PKPU pencalonan DPR dan DPRD kami berharap Kemenkumham mengundangkan,” ujarnya.

Viryan mengatakan, KPU harus konsisten dengan peraturan yang sudah dibuatnya. Apalagi, sebelumnya KPU juga sudah menyusun PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

Dalam aturan itu, juga terdapat klausul eks napi koruptor dilarang mengikuti pileg. Namun, nyatanya pemerintah tidak mempermasalahkan aturan itu dan tetap mengundangkan PKPU tersebut.

“Jadi tetap, kami menjaga konsistensi kami,” kata Viryan.

Baca juga: Seorang Terduga Teroris Kembali Diciduk di Bogor

KPU sebelumnya sudah mengirimkan draf PKPU pencalonan anggota DPR dan DPRD kepada Kemenkumham. Namun, Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dan mengembalikannya lagi ke KPU.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (Tita Yanuantari – hariaindo.com)