Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengkaji kenaikan tarif parkir mencapai Rp 50 ribu per jam. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan belum ada keputusan final terkait besaran kenaikan tarif parkir di Jakarta.

Anies Tegaskan Kajian Kenaikan Tarif Parkir Belum Rampung

“Belum selesai semua (kajiannya). Menurut saya spekulatif angka yang dimunculkan,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

Anies mengatakan akan memberikan sanksi kepada siapapun yang memberikan informasi soal kenaikan tarif atau kebijakan apapun yang masih belum pasti itu. Anies menilai, kenaikan tarif parkir hingga Rp 50 ribu itu bisa menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Apalagi pasti ada pihak yang tidak setuju dengan besaran itu.

“Makanya nanti saya akan teguran yang pada bagi-bagi informasi belum belum matang. Kenapa? karena menimbulkan kegelisahan,” imbuhnya.

“Memang menimbulkan percakapan, ada yang pro dan ada yang kontra. Tapi kita ingin ini dimatangkan dulu studinya, ada ability to pay, ada willingness to pay, kemudian ada penyiapan infrastrukturnya, konsekuensinya seperti apa. Baru nanti kita bicara satuannya,” ujarnya.

“Dan satuannya macam-macam. Ada yang jam, ada yang hari, ada yang langganan, ada macam-macam variasinya. Belum selesai semua,” tegasnya.

Baca juga: Prabowo Tidak Bedakan Etnis Tionghoa dan Masyarakat Indonesia Lainnya

Terkait dengan wacana kenaikan tarif berdasarkan zonasi, Anies kembali menegaskan bahwa hal itu juga masih dalam kajian lebih lanjut. Yang pasti, lewat rencana kenaikan tarif parkir ini, Pemprov DKI ingin mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum dibandingkan kendaraan pribadi.

“Arahnya adalah kita ingin lebih banyak warga menggunakan kendaraan umum dibandingkan kendaraan pribadi. Karena itu kendaraan umumnya ditambah jumlahnya, ditingkatkan kenyamanannya, ditingkatkan jangkauannya,” pungkasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)