Jakarta – Menjelang sidang MK terkait Pemilu 2019 digelar, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghimbau agar masyarakat tidak menggelar aksi unjuk rasa.

Menurut jadwal MK, gelaran sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2019. Sementara sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.

Baca Juga: Jelang Sidang MK, Warga Jakarta Barat Pasang Spanduk Tolak Aksi Kerusuhan

“Kami tidak perbolehkan (menggelar aksi unjuk rasa) di depan MK karena mengganggu jalan umum, ketertiban publik, dan hak asasi orang lain,” himbau Tito pada Kamis (13/06/2019). 

Larangan tersebut dimaksudkan demi meminimalisasi kemungkinan terjadinya kerusuhan seperti pada 21-22 Mei lalu di depan Gedung Bawaslu.

Menjelang sidang permohonan di MK, aparat keamanan direncanakan untuk diturunkan demi menjamin jalannya proses sidang. Pihak Polri sendiri akan mengerahkan 17.000 personel. Sementara TNI menyiapkan 16.000 personel.

Meski demikan, Tito tetap mempersilahkan masyarakat untuk menggelar aksi penyampaian pendapat di sejumlah titik.

“Kami enggak mau ambil risiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apapun di depan MK. Kalau nanti ada penyampaian pendapat, kami akan kanalisasi di depan IRTI, samping Patung Kuda, dan diawasi,” ujar Tito. (Elhas-www.harianindo.com)