Jakarta – Penyedia layanan ojek online, Grab, mengumumkan bahwa mereka mulai menerapkan sistem denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan. Denda tersebut mulai berlaku pada 17 Juni 2019.

“Membatalkan perjalanan akan dikenal biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan,” demikian pengumuman Grab kepada pengguna pada Senin (17/06/2019).

Demi menghindari denda yang memberatkan, Grab berbagi lima tips pesan kendaraan kepada para pelanggannya demi mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan (masih dandan, masih belanja, masih antri bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain). 

Kedua, pastikan sudah memasukan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

“Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama,” paparnya lebih lanjut.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasimu atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukanmu.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

“Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel,” demikian Grab menutup pengumumannya. (Elhas-www.harianindo.com)