Jakarta – Idham Amiruddin merupakan saksi kedua yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini. Idham meminta kepada majelis hakim untuk menghentikan sidang sementara lantaran dirinya ingin buang air kecil.

“Mohon maaf yang mulia, saya izin ingin buang air kecil,” kata dia di tengah sidang pemeriksaan saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Momen ini terjadi ketika hakim MK Saldi Isra hendak melontarkan pertanyaan kepada Idham. Saldi pun tersenyum dengan ucapan saksi.

Hakim MK Arief Hidayat setelah memeriksanya, mempersilakan Idham keluar ke toilet. Ia juga ditemani oleh petugas keamanan.

“Silakan petugas pengamanan antarkan saksi, karena ini tugas yang tidak bisa diwakilkan,” kata Arief.

Akhirnya, ketua majelis hakim Anwar Usman menghentikan sidang untuk sementara. “Sidang diskors lima menit,” kata Anwar Usman.

Idham merupakan saksi kedua dari pihak Prabowo – Sandiaga. Saksi tersebut akan memberikan penjelasan terkait empat hal, dua di antaranya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) rekayasa dan daftar pemilih tetap (DPT) di bawah umur. (Hari-www.harianindo.com)