Karanganyar – Bupati Karanganyar, Juliyatmono dicatut namanya dalam sidang sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah seorang saksi tim Prabowo-Sandi. Kesaksian dari saksi Tri Hartanto itu dianggap imajinasi.

Kesaksian yang dijelaskan terkait video viral yang memperlihatkan Juliyatmono menyerukan untuk memilih Paslon 01.Hal itu diklaim sebagai upaya penggerakan aparatur sipil negara (ASN) untuk memilih pasangan 01.

“Saya kira itu sesuatu yang mengada-ada. Itu berlangsung di hari Minggu, tidak dengan ASN, gedungnya disewakan. Tidak ada yang melaporkan ke Bawaslu. Saya juga belum pernah ditegur dari kelembagaan, tahu-tahu muncul di MK,” kata bupati di rumah dinasnya, Kamis (20/06/2019).

Juliatmono mengakui bahwa ia memberikan arahan untuk memilih Paslon 01, namun tidak sebagai seoarang bupati.

“Saat itu libur, kan hari Minggu, jadi diperbolehkan kampanye. Saya juga tidak pakai ajudan dan fasilitas negara,” ujar dia.

Dia juga mengklaim bahwa peserta deklarasi waktu itu bukanlah ASN. Pesertanya merupakan masyarakat biasa dari berbagai lapisan.

“Di situ saya sebagai pribadi yang mengajak masyarakat biasa. Saat itu yang datang komunitas para mubalig, dai Karanganyar,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, saksi Tri Hartanto mengetahui video deklarasi bupati Karanganyar melalui grup WhatsApp. Dalam video, tampak ratusan hingga ribuan orang yang mengikuti pernyataan deklarasi bupati untuk memilih Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Saya memvalidasi teman-teman yang juga dapat video di gedung wanita di Kecamatan Karanganyar,” kata saksi Tri Hartanto dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2019).

“Di videonya ada, (deklarasi) kami keluarga besar Karanganyar menyatakan dukungan dan pemenangan untuk Jokowi dan Ma’ruf Amin pada Pemilu 17 April. Menang, menang, menang,” sambung saksi mengulang pernyataan deklarasi pada 31 Maret 2019. (Hari-www.harianindo.com)