JAKARTA – Di media sosial tengah hangat dibicarakan seruan Aksi Super Damai di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga bersumber dari pendukung Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dalam seruan itu, massa disebutkan berkumpul di MK mulai dari 26 hingga 28 Juni.

Dikabarkan bahwa aksi tersebut bertujuan menyambut kemenangan Prabowo – Sandiaga dalam Pilpres 2019. Massa yang hadir diperkirakan mencapai 12 hingga 22 juta orang.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi soal ajakan tersebut menyatakan, apabila sampai 22 juta orang datang ke Jakarta, maka warga yang ada di ibu kota tak bisa berdiri karena terlalu banyak orang.

“Mana mungkin, logika berpikirnya saja sudah enggak sampai. Mengumpulkan orang segitu banyaknya. Masyarakat Jakarta berapa jumlahnya? Kalau 22 juta masyarakat dari seluruh Indonesia tumplek ke Jakarta, kita enggak bisa berdiri semua,” kata Dedi, Kamis (20/06).

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk berpikir logis dan ralistis. Polri pun meminta agar sekitaran MK disterilisasi dan tidak ada mobilisasi massa.

“Tidak boleh ada kegiatan menyampaikan aspirasi di ruang publik, depan MK, enggak boleh. Kami mengacu kepada kejadian 21 – 22 Mei,” imbuh Dedi.

Menurut dia, kegiatan penyampaian pendapat masih bisa dilakukan, namun harus di sekitar patung kuda, bukan tepat di depan MK.

“Kenapa tidak boleh? Bisa menganggu proses jalannya sidang MK, karena waktu MK sangat terbatas dan cukup singkat membuat suatu keputusan,” tandas Dedi. (Hari-www.harianindo.com)