Jakarta – Dikabarkan bahwa Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin berencana akan melaporkan salah saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana karena diduga memberikan kesaksian palsu. Menanggapi hal tersebut, pihak BPN mempersilahkan TKN mengambil langkah tersebut.

“Ya kita monggo-monggo saja bahwa selama ini juga banyak sekali badai laporan yang melanda kami para simpatisan 02,” kata Jubir Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hendarsam Marantuko.

Meskipun demikian, ia memberi peringatan kepada TKN perihal tensi politik yang sedang tinggi-tingginya akibat persidangan di Mahkamah Konstitusi. Terlebih, Prabowo Subianto sendiri menginstruksikan kepada BPN agar menjaga suasana agar menjadi dingin.

“Pak Prabowo cooling down, untuk tidak ada pengerahan massa di MK dan kita sudah patuh itu. para pendukung sudah mematuhi itu. 01 juga harus melakukan yang sama jangan malah menimbulkan gesekan,” kata Hendarsam.

Baca Juga: TIM HUKUM 01 BAKAL POLISIKAN SAKSI 02, BAMBANG WIDJOJANTO: “INI DRAMA SEBENARNYA”

Sementara itu, Juru Bicara Hukum TKN Razman Nasution mengatakan bahwa pihaknya akan mempolisikan Beti Kristiana karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

“Saksi Beti malah kami mau laporkan ke polisi karena memberi keterangan palsu,” kata Razman pada Sabtu (22/06/2019). 

Berdasarkan kesaksian Beti, ia mengaku menemukan tumpukan amplop surat suara yang diduga berisi C1 di halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Kesaksian itulah yang diduga oleh Razman sebagai keterangan palsu.

“Oleh karena itu, maka apabila keadaan-keadaan ini mendesak, terus ada yang mengganggu, ada yang membuat kekacauan dan sebagainya. Itu di proses,” ujar Razman. (Elhas-www.harianindo.com)