Bandung – Tim pengacara habib Bahar bin Smith sempat menuding terkait adanya okmun-oknum lain yang berambisi mengorek-korek kesalahan Bahar.

“Kita gak berani ngomong, tapi ada rangkaiannya,” ujar Ichwan Tuankotta, pengacara habib Bahar, usai sidang replik kasus penganiayaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Senin (24/06/2019).

“Kita tahu ini tahun politik dan sebelum perkara ini berlangsung, habib Bahar diperiksa di Mabes Polri, waktu itu,” dia menambahkan.

Sekadar diketahui, Bahar sempat dipidanakan atas ceramahnya yang menghina Jokowi. Bahar pun sempat diperiksa di Mabes Polri atas laporan dari Jokowi Mania itu.

Ditanya apakah berhubungan kasus yang sedang menjerat Bahar, Ichwan pun bungkam. “Kaitannya dengan siapa? Mungkin teman-teman tahu,” ucapnya.

Ia menegaskan kasus Bahar menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki, ini berhubungan dengan kasus Bahar sebelumnya.

“Jadi kita mengindikasikan, menduga bahwa ini ada kaitan dengan kasus sebelumnya,” kata Ichwan.

Dalam sidang pleidoi pekan lalu, pengacara menuding bahwa tuntutan jaksa hanya main-main saja lantaran hanya mengambil dari BAP ditambah teori tambahan tanpa niat memperdalam unsur delik. Ia menuding bahwa tuntutan tersebut spekulatif karena tidak didukung dengan bukti dan berdasarkan penafsiran yang tidak sah.

“Melihat kekurangan tuntutan pidana, kami yakin sejak semula surat dakwaan sama bobotnya dengan tuntutan pidana. Ini keliru, tidak sesuai dengan bukti. Selaku penasihat hukum kami miris, jaksa penuntut umum bernafsu mempidanakan penjara tanpa pertimbangkan mendalam dengan dampak yang ditimbulkan,” jelas Ichwan.

“Sudah jelas terurai persidangan, habib Bahar korban ketidaktahuan saksi pelapor atas peristiwa yang terjadi. Ada ambisi pihak yang tidak senang, sehingga kesalahan dicari-cari,” tambah Ichwan. (Hari-www.harianindo.com)