Jakarta -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin pun tersenyum lebar mendengar keputusan tersebut.

Setelah Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan pada Kamis kemarin, seluruh tim hukum Jokowi langsung beranjak dari tempat duduknya. Seluruh tim hukum Jokowi memperlihatkan kegembiraannya sambil melambaikan tangan ke arah awak media di dalam ruang persidangan.

Tim hukum Jokowi kemudian berkumpul membentuk putaran. Seluruh tim hukum Jokowi tampak berterimakasih dengan hasil putusan sidang yang tidak mengabulkan gugatan Prabowo-Sandiaga.

Sambil melambaikan tangan ke arah awak media di dalam ruang persidangan, tim hukum Jokowi juga mengepalkan tangan ke atas merayakan kemenangan persidangan MK.

Sementara itu, tim hukum Prabowo tampak berkumpul di meja persidangan pemohon. Begitupun tim kuasa hukum dan petinggi KPU serta Bawaslu.

Sebelumnya, MK tidak menerima seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin secara otomatis menjadi pemenang Pilpres 2019.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/06/2019). (Hari-www.harianindo.com)