Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat. Rudiantara mendapati data lebih dari 230.000 URL hoax terkait kasus Papua yang telah diviralkan.

“Kalau dari sisi dunia nyata memang tidak ada demo lagi. Tapi di dunia maya ada 230.000 URL yang memviralkan hoax. Saya ada catatannya. Lebih dari 230.000 URL. Artinya URL kanal yang digunakan. Yang paling banyak Twitter. Itu kan masif. Artinya kalau kontennya yang sifatnya hoax itu macam-macam, ada berita bohong, menghasut, yang paling parah mengadu domba,” ungkap Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/08/2019).

Rudiantara mengharapkan secepatnya ada pembatasan terhadap internet. Namun ia menegaskan kebijakan Kominfo tetap berdasarkan pada aturan yang berlaku.

“Kominfo senantiasa melakukan ini dengan dasar UU ITE, UU ITE mengacunya pada UUD 1945. Di UUD 1945, kita hormati hak asasi manusia di pasal 28j. Dan itu memang diperbolehkan dilakukan pembatasan mengacu pada UU yang berlaku,” jelas Rudiantara.

Rudiantara meminta maaf kepada warga yang terdampak pembatasan akses. “Saya juga menyampaikan. Saya meminta maaf kepada teman-teman yang terdampak ini. Tapi sekali lagi, ini bukan hanya saya dan ini kepentingan bangsa,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan untuk menghalau hoax supaya masyarakat di Papua dan Papua Barat tidak tersulut untuk melakukan tindakan kekerasan. Rudiantara membandingkan dengan pembatasan akses internet saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

“Jadi bukan masalah pembatasan saja. Semua kita lakukan. Hampir sama dengan waktu kejadian Mei kemarin, tapi tidak sama persis. Kalau kemarin kan video dan gambar yang dibatasi, ini data yang dibatasi,” tandas Rudiantara. (Hr-www.harianindo.com)