Boyolali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan Kepala Desa Teter, Kecamatan Simo, Andy Yoeniawan (AN), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Dugaan sementara ada dua pos anggaran yang telah diselewengkan.

“Pada hari ini kami penyidik Kejaksaan Negeri Boyolali telah menetapkan tersangka berinisial AN. Beliau adalah Kepala Desa Teter, Kecamatan Simo,” jelas Kasi Pidsus Kejari Boyolali Setyawan Joko Nugroho kepada wartawan di kantornya, Senin (26/08/2019).

Tersangka AN menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Boyolali sejak pagi tadi. Hingga pukul 15.00 WIB, penyidik memintai keterangan terhadap tersangka AN.

AN diduga melakukan penyelewengan pengelolaan keuangan Desa Teter saat menjabat sebagai Kades Teter periode 2013-2019. AN dalam Pilkades 29 Juni 2019 kembali terpilih menjadi Kades Teter untuk periode 2019-2025 dan dilantik pada 12 Agustus 2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, imbuh Setyawan, AN juga akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Boyolali.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini. Hari ini langsung kami tahan di Rutan Boyolali,” ujar Wawan, sapaan Setyawan.

Tersengka AN diduga telah melakukan penyelewengan di dua pos anggaran, yaitu lelang tanah kas desa yang dilelang secara personal atau tidak seperti lelang yang lain dan uangnya tidak masuk pendapatan asli desa atau APBDes. Kemudian uang setoran pajak tidak disetorkan ke negara.

“Pengakuan yang bersangkutan, ada yang digunakan secara pribadi, kemudian ada yang dibagikan ke perangkat lain. Cuma, berdasarkan keterangan saksi yang lain, belum ada yang mengaku kalau sudah menerima hasil dari pembagian lelang tanah kas desa itu,” jelas Wawan.

Dua alat bukti digunakan sebagai dasar penetapan AN menjadi tersangka, yaitu keterangan saksi-saksi dan perhitungan keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Boyolali. Negara dirugikan hingga Rp 159 juta.

Dalam kasus ini, Kejari Boyolali telah mengamankan barang bukti, di antaranya berkas-berkas dari desa Teter, APBDes, serta dokumen-dokumen.

“Nanti kemungkinan masih ada lagi bukti pendukung lain yang akan kami sita,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Boyolali meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Teter, Kecamatan Simo, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Perangkat desa setempat diduga telah melakukan penyelewengan anggaran.

Kejari Boyolali menangani kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas dan ditemukan bukti awal, sehingga Kejari menindaklanjutinya lagi dengan surat perintah penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti awal yang cukup, sehingga kami memutuskan menindaklanjutinya di tingkat penyidikan,” pungkas Kajari Boyolali Prihatin.(Hr-www.harianindo.com)