Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghimbau kepada masyarakat tidak beranggapan bahwa trotoar harus bebas sepenuhnya dari pedagang kaki lima ( PKL).

Menurut Anies, trotoar juga memiliki fungsi yang bergam, bukan hanya untuk tempat pejalan kaki. “Jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak,” kata Anies di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (08/09/2019).

Berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, trotoar memiliki fungsi yang beragam.

Fungsi yang dimaksud, yaitu fungsi sosial dan ekologis, yakni aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.

Namun, pemanfaatan trotoar guna kegiatan-kegiatan tersebut harus memenuhi syarat yang berlaku dan tidak mengganggu kenyaman para pejalan kaki.

Pemprov DKI Jakarta pun akan meregulasi trotoar di Ibu Kota berdasarkan pada ketentuan tersebut. Penataan trotoar akan disesuaikan dengan kondisi dan karateristik dari wilayah tersebut.

“Kami akan menata, tidak semua tempat nantinya dibagi antara pejalan kaki dengan kegiatan ekonomi. Nanti ada tempat-tempatnya, nanti semuanya akan diatur,” ungkap dia.

Anies kemudian menyoroti trotoar di kota-kota besar di dunia yang memiliki beragam fungsi. Trotoar di Jakarta juga nantinya akan dibuat seperti itu.

“Di seluruh dunia, kota-kota modern, maju, juga trotoarnya digunakan untuk kegiatan yang multi purposes, bukan hanya single purpose,” ucap Anies.

Diberitakan sebelumnya, Anies ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL. Pemprov DKI Jakarta akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan. (Hr-www.harianindo.com)