Jakarta – Kapitra Ampera, selaku Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menilai penolakan terhadap revisi UU KPK oleh berbagai kalangan.

Kapitra Ampera tidak sepakat dengan rancangan undang-undang versi DPR terrsebut sama dengan tindakan makar.

“Fenomena penolakan revisi Undang-undang KPK, yang mana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan makar karena hak legislasi pembuatan Undang-undang ada pada DPR bersama dengan Presiden,” ujarnya.

Menurut Kapitra, KPK sejatinya hadir karena undang-undang maka harus tunduk kepada beleid yang ada. Oleh karena itu jika terdapat kelompok yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi seharusnya mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Kapitra Ampera beranggapan apabila undang-undang tertentu dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya maka publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Selain itu, Kapitra Ampera menilai bahwa penggalangan massa untuk menolak revisi UU KPK adalah bentuk ‘subversif ala now’ serta preseden buruk yang mencederai hukum dan demokrasi. (NRY-www.harianindo.com)