Mojokerto – Seorang santri senior bernama WN kini telah resmi divonis bersalah atas kasus penganiayaan terhadap juniornya di Pondok Pesantren Mamba’ul Ulum, Mojosari, Mojokerto. Atas perbuatannya, WN harus menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan 6 bulan pelatihan kerja.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Yenny Wahyuningtyas P, SH di PN Mojokerto pada Rabu (11/09/2019). Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah usia terdakwa yang belum genap 18 tahun dan masih mengenyam pendidikan. Diketahui bahwa WN berusia 17 tahun.

Baca Juga: Polisi Mendalami Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri

Putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim tunggal tersebut lebih rendah daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Erfandi Kurnia, SH mengajukan tuntutan hukuman 4 tahun penjara. Meski demikian, JPU mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan banding terkait putusan ini.

“Putusan ini sudah memberikan rasa keadilan. Kami tidak banding,” ujar Erfandi.

Tak hanya JPU, kuasa hukum WN, Dani Setiawan, SH, juga mengatakan bahwa pihaknya memilih untuk menerima vonis tersebut. Disebutkan bahwa keluarga korban juga telah memberi ampunan kepada WN.

“Kami sebagai penasihat hukum, tidak akan banding. Kami menerima,” kata Dani.

Dikabarkan sebelumnya bahwa AR, seorang santri yang belajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Mojokerto, ditemukan meninggal dunia dengan luka di kepala. Diketahui bahwa seniornya, WN, yang melakukan penganiayaan terhadap AR pada 19 Agustus 2019 lalu. (Elhas-www.harianindo.com)