Jakarta – Ratusan mahasiswa dan pelajar digelandang polisi dalam gelombang aksi demo yang berujung ricuh di DPR. Dari ratusan orang tersebut, total 33 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pelaku-pelaku kericuhan diamankan sejak aksi tanggal 24-25 September 2019. Para pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan dari kalangan mahasiswa dan pelajar.

“Tanggal 24-25 September yang jadi tersangka 24 mahasiswa, yang pelajar usia anak-anak 9 tersangka,” ungkap Kombes Suyudi, Jumat (27/09/2019).

Pada 24-25 September, awalnya polisi menggelandang 105 mahasiswa. Dari 105 mahasiswa tersebut, pihaknya membebaskan 81 mahasiswa dan sisanya dijadikan tersangka.

Para tersangka itu memiliki andil dan keterlibatan yang berbeda-beda. Perannya mulai melakukan pembakaran, melawan polisi, hingga melakukan perusakan.

“(Peran tersangka) macam-macam. Menyerang petugas, perusakan secara bersama-sama, dan ada yang melakukan pembakaran,” terang Suyudi.

Sementara itu, polisi menetapkan sembilan pelajar sebagai tersangka. Namun para pelajar tersebut dikerahkan ke pusat rehabilitasi.

Suyudi menyatakan bahwa para tersangka anak diserahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani. Seluruh tersangka, disebut Suyudi, dikenai berbagai pasal berbeda, yakni Pasal 170, 212, 214, 406, dan 187 KUHP.

“Untuk tersangka anak penahanannya dititip di Balai Aman Handayani,” jelas Suyudi.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi mahasiswa di sekitar gedung DPR pada Selasa (24/09) lalu berujung pada kericuhan. Sehari kemudian, aksi pelajar di sekitar gedung DPR juga kembali ricuh.

Sebanyak 265 mahasiswa dan 39 polisi menjadi korban luka-luka. Pos polisi, mobil milik TNI-Polri, hingga fasilitas umum dirusak oleh massa tersebut. (Hr-www.harianindo.com)