Jakarta – Seorang pemuda berinisial GP, dibekuk oleh Polda Kalimantan Barat. GP dituduh telah melakukan penghinaan terhadap lambang negara karena mengubah nama Pancasila menjadi ‘Pancagila’.

Mahyudi Nazriansyah, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes (Pol) menyatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari patroli media sosial yang dilakukan oleh Subdirektorat 5/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

“GP diamankan [pada] Rabu (2/10) karena mem-posting lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi Pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling,” ungkapnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana,” tambahnya.

Di sisi lain, Mahyudi beranggapan bahwa GP terjerat pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 68 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Mari kita gunakan medsos dengan bijak, dan tidak ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks,” katanya. (NRY-www.harianindo.com)