Medan – Terdakwa terkait kasus ujaran kebencian, Dosen USU Himma Dewiyana Lubis dijatuhi vonis dengan pidana selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Selain itu, terdakwa kasus UU ITE tersebut juga terkena denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan.

PT Medan melakukan perubahan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya mejatuhkan hukuman terhadap Hima selama 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Dikutip secara langsung dari website Pengadilan Tinggi Medan, putusan tersebut disampaikan oleh tim majelis hakim yang diketuai Agustinus Silalahi pada tanggal 5 September 2019 lalu.

Majelis hakim menjelaskan bahwa dosen Fakultas Ilmu Budaya tersebut telah mengantongi bukti secara sah dan terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diperuntukkan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengungkapkan bahwa sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Himma tersebut. Namun menurut Sumanggar, hal tersebut belum bisa dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

“Jaksanya itu sudah menerima bandingnya. Tetapi mereka belum tau, terdakwanya menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Jadi kita lihat sikap terdakwanya,” ungkap Sumanggar, Kamis (03/10).

Himma Dewiyana Lubis, didakawa lantaran telah menulis ujaran kebencian SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) melalui media sosial facebook, setelah kejadian teror terjadi di Surabaya pada 2018 silam.

Himma menuliskan kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden# dan #Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang # dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2018″. (Hr-www.harianindo.com)