Samarinda – Murtadi,salah seorang guru mengaji dan marbot masjid di Kampung Tengah, Kota Samarinda mencabuli siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Samarinda. Siswi tersebut awalnya ingin menimba ilmu agama dan belajar mengaji,akan tetapi nasib malang justru menimpanya.

Murtadi merupakan pria yang berusia 40 tahun. Tugas sehari-harinya adalah mengajar baca Alquran kepada anak-anak sekitar kampung. Akan tetapi, ia justru melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Atas tindakannya, Murtadi harus diringkus kepolisian. Murtadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Orangtua siswa telah melayangkan laporan porkannya ke polisi.

Murtadi mengklaim bahwa ia melakukan tindak asusila itu saat mereka duduk berhadapan dalam sebuah pelajaran mengaji, Senin, 16 September 2019.

“Awalnya saya hanya memperbaiki rok anak itu,” kata Murtadi.

Orangtua korban mengatakan bahwa korban mengakui perbuatan tidak senonoh dilakukan guru ngajinya.

“Anak saya bilang pelakunya paman (nama lain murtadi), langsung saya lapor polisi,” papar orangtua korban.

Saat ini, tersangka terjerat Pasal 82 ayat 3 UU nomor 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (NRY-www.harianindo.com)