Jakarta – Bambang Widjojanto, selaku Mantan Komisioner KPK menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihabisi di era Presiden Joko Widodo. Menurut Bambang, salah satu indikasinya nampak pada perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“KPK resmi dihabisi di era Presiden Jokowi, dan hari ini satu bulan setelah persetujuan paripurna DPR, RUU KPK yang disetujui rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Utut Adianto, Wakil Ketua DPR yang notabene pendukung Presiden Jokowi, sudah resmi berlaku,” kata BW.

Di sisi lain, BW menilai situasi yang terjadi kini bukan berarti KPK telah mati. Ia berujar bahwa masih ada harapan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Tapi itu tak berarti, kerja menjadi usai dan harapan tak bisa lagi disemai,” tuturnya.

Selain itu, Bambang pun mengklaim kecewa Jokowi telah mengingkari dan mengabaikan kehormatan 40 tokoh nasional yang memintanya mengeluarkan Perppu.

“Bisa saja, kekuasaan dan koalisi partai penguasa tengah bersuka cita serta Presiden hanya senyam-senyum ketika ditagih janjinya,” kata dia.

BW berharap agar publik tetap mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Ia lantas mengingatkan sudah ada lima jiwa yang tewas dalam demonstrasi beberapa waktu lalu. Seperti diketahui bahwa, demonstrasi tersebut menuntut Presiden Jokowi untuk membatalkan pimpinan KPK terpilih dan menolak Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Mereka yang menjadi korban kekerasan akibat demo membela KPK harus menjadi signal kecintaan publik pada KPK tidak main-main dan sepenuh hati,” ujarnya lagi. (NRY-www.harianindo.com)