Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri. Melalui Wakil Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, MUI meminta agar klarifikasi dan tabayun perlu dikedepankan terlebih dahulu.

“Perlu dilakukan klarifikasi dan tabayun atas pernyataan (Sukmawati) tersebut, sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang ditetapkan MUI,” kata Amirsyah pada Minggu (17/11/2019).

“Atas dasar itu semua pihak berharap Sukmawati tidak membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan,” imbuh Amirsyah.

Untuk selanjutnya, Amirsyah mengatakan bahwa dirinya menghargai hak dari pihak yang membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Sebelumnya diberitakan bahwa Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan oleh anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi) Ratih Puspa Nusanti ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan pada 15 November 2019 lalu tersebut menyebut bahwa Sukmawati telah melecehkan Nabi Muhammad SAW lantaran dibandingkan dengan Presiden pertama RI Soekarno.

Mengenai hal tersebut, Sukmawati menepis tudingan bahwa dirinya telah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Apa yang ia ucapkan dalam acara diskusi sebelumnya memiliki konteks sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

“Saya kan hanya bertanya, konteksnya sama sejarah Indonesia dalam kemerdekaan, masak begitu saja jadi masalah?,” ujar Sukmawati pada Sabtu (16/11/2019). (Elhas-www.harianindo.com)