Jakarta – Kasus suap Saipul Jamil masih bergulir. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal melengkapi berkas penyidikan para tersangka. Namun, kini KPK melakikan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Iya, dia akan diperiksa selaku tersangka kasus ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada Senin (25/7/2016).
Selain Rohadi, penyidik KPK juga bakal memeriksa Rini Setiowati selaku ibu rumah tangga sebagai saksi Rohadi.
Tak hanya Rohadi, para tersangka lainnya yakni, Tim Pengacara Bang Ipul yakni, Kasman Sangaji dan Berthanatalia, serta kakak kandung Bang Ipul, Samsul Hidayatullah.
”Mereka masing-masing diperiksa sebagai tersangka,” jelas Priharsa.
Sementara itu, saat ini KPK baru menetapkan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, serta dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Uang Rp250 juta diberikan kepada Rohadi lewat Bertha untuk memengaruhi vonis Bang Ipul. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)