Jakarta – Wacana hak angket demi menyelidiki keputusan pemerintah yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye berakhir, terus bergulir di DPR.

Demokrat Berencana Ajukan Hak Angket Pemberhentian Ahok

Ahok

Fraksi Partai Demokrat pun akan mengajukan hak angket, apabila Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak kunjung menonaktifkan Ahok.

Penyebabnya, seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara sebagaimana ‎ketentuan di Undang-Undang (UU) ‎Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

“Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara gubernur DKI Jakarta Pak Ahok, maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Selain Fraksi Partai Demokrat, tambahnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga telah memberikan sinyal setuju dengan usulan hak angket yang akan diajukannya.

“Usulan hak angket yang kami usulkan tentunya untuk memperjelas duduk persoalan karena kami melihat ada ketidakadilan yang diakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap persoalan yang melibatkan gubernur DKI Jakarta saat ini,” papar Wakil ketua DPR tersebut.

Baca juga: Gus Mus Ceritakan Bagaimana Kehidupan Kiai Jaman Dulu

Agus Hermanto pun berharap, hak angket itu bisa disetujui oleh mayoritas anggota DPR. “Dan angket ini bisa bergulir sehingga kami bisa berikan jawaban ataupun keterangan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya,” pungkas Agus Hermanto. (Yayan – www.harianindo.com)