Kediri – Tim Kejaksaan Negeri Kediri baru saja menangkap Ali Eko Sasongko selaku Kaur Keuangan Desa Pojok, Kecamatan Wates karena dinilai menggelapkan uang sebesar Rp 294 juta dari pendapatan asli daerah (PAD) dari lelang sewa tanah kas desa sejak tahun 2015 hingga 2016.

Edan, Bendahara Desa Ini Gunakan Uang PAD Untuk Karaoke dan Dugem

Subroto selaku Kajari Kabupaten Kediri mengatakan, “Hari ini kami tetapkan tersangka. Langsung kami lakukan penahanan,”

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan tim Intel Kejari Kediri sejak bulan Maret yang awalnya dari keluhan masyarakat. Dari situ diketahui bahwa terdapat penyelewangan dana yang dilakukan Eko atas dana lelang sewa tanah tahun 2015 dan 2016.

Dana yang seharusnya masuk kas desa senilai Rp 911 juta atas sewa dua tahun tanah khas desa yang luasnya sekitar 20,7 hektare tersebut. Dana tersebut malah disunat Rp 249 juta oleh Eko yang saat itu sebagai bendahara desa.

“Alasannya dipinjam dan akan dikembalikan. Namun hingga saat ini uang tersebut belum ada yang dikembalikan,” ungkapnya.

Heru menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti. Seperti beberapa kuitansi dari para penyewa yang telah membayar uang sewa ke Eko.

Perbuatan tersebut sesuai dengan Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Yang hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini masih terus kita dalami,” tegas Heru.

Kabar lanjutan kali ini menerangkan bahwa uang ratusan juta yang dipakai Eko tersebut digunakan untuk berfoya-foya. Seperti berpelesir ke Bali hingga berkaraoke di tempat hiburan. Tak hanya itu saja, uang tersebut juga digunakan kaur yang baru berumur 32 tahun ini untuk berjudi dan memenuhi kesenangannya dalam memelihara burung. Sehingga uang yang digunakan ludes begitu saja. Tak ada barang fisik yang bisa disita kejaksaan.

“Kami belum temukan BB bentuk barang hasil uang kejahatannya tersebut. Tapi tetap kita dalami,” tambah Heru.

Saat ditemui di Kejari Kediri kemarin sore, Kepala Desa Pojok Darwanto menerangkan bahwa kasus ini berlangsung saat masa jabatan Kades sebelumnya. Sebab, dirinya baru dilantik Maret 2017 lalu.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)