Jakarta – Setelah kebebasan murni yang didapatkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berkat grasi yang dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), polisi kembali akan membuka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang Antasari dipenjara.

Polda Metro Jaya Buka Kembali Kasus Antasari Azhar

Penyelidikan akan dimulai dengan asal kemunculan SMS gelap yang pernah diterima Nasrudin, okarena SMS inilah yang menjadi penyebab hingga Antasari dinyatakan bersalah sebagai otak pembunuhan Nasrudin.

“Dari penyelidik Polda Metro Jaya, saya dapat info masih melakukan penyelidikan terkait masalah itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Menurut Boy, penyelidik Polda Metro Jaya akan meminta data record percakapan, termasuk SMS, dari provider telekomunikasi yang terekam di ponsel Antasari Azhar dan Nasrudin.

“Jadi dalam hal membuka data record percakapan, termasuk SMS itu bisa menjadi bagian yang dikerjakan juga,” ungkap Boy.

Sebelumnya, Antasari Azhar telah melaporkan soal SMS gelap yang diterima Nasrudin pada tahun 2011 lalu yang mengakibatkan Antasari harus dipenjara pada 2009 lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)