Jakarta – Belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus e-KTP. Langkah KPK tersebut didukung oleh Presiden PKS, Sohibul Iman, termasuk pengusutan terhadap sejumlah kadernya yang diduga terlibat kasus tersebut.

PKS Tak Halangi KPK Proses Kadernya Yang Terlibat Kasus Korupsi E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi

“Beberapa waktu lalu saya terima nama-nama anggota DPR yang menerima (dana) e-KTP. Sikap PKS jelas itu saya kira harus diproses secara hukum, silakan. Saya beri dukungan kepada KPK untuk betul-betul diproses,” tegasnya di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, Minggu (5/3/2017).

Sohibul mendukung hal tersebut lantaran kerugian negara dinilai sangat luar biasa besar dari korupsi e-KTP tersebut. Menurut Sohibul, kerugian negara mencapai hingga 2 triliun dari total nilai anggaran sebesar hampir 6 triliun. Hal tersebut berarti, lebih dari 30 persen kerugian negara dari total anggarannya.

“Ini harus diproses. Ini sebuah kasus yang sangat dahsyat,” sebut Sohibul.

Ia mengaku bahwa telah memanggil dua anggotanya yang diduga terlibat kasus e-KTP tersebut guna dimintai keterangan. Adapun kader tersebut yakni diantaranya Gamari Sutrisno dan Agus Purnomo. Keduanya sudah tidak lagi menjadi anggota DPR.

“Mereka menyatakan itu tidak benar,” tuturnya.

Ketika ditanyakan apakah kedua orang tersebut termasuk yang mengembalikan dana e-KTP yang dikorupsi, Sohibul justru mengaku tidak mengetahui hal itu.

Baca Juga : Simak Informasi Pendaftaran SNMPTN 2017

“Saya tidak tahu mereka mengembalikan atau tidak tapi di situ ada dua orang nama PKS. Kalau benar saya kira diproses secara hukum,” ucap dia.

“Belum apa-apa dong, baru namanya dicantumkan masa dikasih sanksi. Sudah diproses hukum saja,” tutup Sohibul.

(bimbim – www.harianindo.com)