Jakarta – Anggota Dewan Pertimbingan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto menegaskan, pihaknya mendukung adanya upaya penguatan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab itu, Wantimpres telah sepakat untuk menolak RUU KPK yang tengah dilakukan sosialisasi oleh DPR.
“Tadi kita sudah rapat dengan pimpinan KPK selama kurang lebih 2 jam, dan banyak orang kita bahas. Kita dari Wantimpres dan juga dari pimpinan KPK sepakat bahwa kita bersyukur bahwa penguatan lembaga KPK baik peran dan posisi yaitu saat ini dibutuhkan. Dibutuhkan untuk kemajuan bangsa ke depan dan kita bersepakat juga kita menolak segala upaya pelemahan lembaga KPK, itu yang pertama,” kata Sidarto di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Sidarto menjelaskan, KPK telah meratifikasi undang-undang Convention Against Corruption (CAC) sebagai bentuk penguatan KPK dalam memberantas perilaku rasuah di Indonesia. Sehingga, ia berharap aturan tersebut segera diimplementasikan guna memperkuat KPK.
“Yang kedua kita sudah meratifikasi undang-undang CIC sudah kita ratifikasi tapi belum diaddopted di dalam aturan-aturan perundang-undangan yang kita buat. Kalau ini kita addopted maka di bidang sektor yang sesungguhnya ini bisa lebih dipertajam,” terangnya.
Baca juga: KPU DKI Terus Lakukan Pembenahan Daftar Pemilih
Dia menambahkan, Wantimpres telah mempelajari kinerja lembaga antikorupsi yang ada di Hongkong dan Korea Selatan. Sidarto mencontohkan, lembaga antirasuah di Hongkong dan Korea Selatan menangani perkara korupsi lebih banyak di bidang korporasi. Namun, KPK masih kecil menangani perkara kasus korupsi yang menyasar korporasi.
“Saya dan ibu Ketua ke Hongkong dan Korea meninjau kinerja KPK disana, nanti akan diperkuat oleh peninjauan dari Pak Agus ke sana bahwa 80% sampai 90% yang dilakukan oleh KPK Hongkong dan Korea Selatan adalah korupsi di bidang korporasi ini yang kita lagi di sini. Jadi selama ini perlu ada satu penguatan di sana ya,” imbuhnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)