Jakarta – Demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban menjelang pencoblosan Pilkada DKI pada 19 April 2017 mendatang maka Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pembacaan tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kapolda Metro Minta Pembacaan Tuntutan Terhadap Ahok Ditunda Hingga Selesai Pencoblosan

Dalam surat tertanggal 4 April 2017 tersebut, Iriawan meminta agar pembacaan tuntutan dilakukan hingga selesai hari pencoblosan.

“Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Selain itu, Iriawan juga menginformasikan bahwa penyilidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama cagub dan cawagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno juga ditunda oleh pihak kepolisian hingga pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua selesai dilakukan.

“Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II,” tulis surat tersebut.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, pihaknya akan melihat kebenaran dari surat tersebut. Namun demikian, kewenangan untuk menunda jadwal sidang terletak di tangan Majelis Hakim.
(samsul arifin – www.harianindo.com)