Samarinda – Masyarakat Samarinda, Kalimantan Timur diimbau untuk terus memperhatikan masa aktif dari surat izin mengemudi (SIM) milik mereka masing-masing. Hal tersebut lantaran, meski masa aktif telat sehari, warga harus membuat SIM baru.

Catat, Persyaratan Permohonan Perpanjangan SIM

Ilustrasi

“Ini peraturan terbaru dari Mabes Polri. Bagi masyarakat yang memiliki SIM dan telah lewat masa aktifnya lewat sehari saja harus membuat yang baru,” jelas Kanit Regindent Polresta Samarinda Iptu Edo D Yudha, Jumat (7/4/2017).

Yudha meminta kepada masyarakat untuk lebih teliti ketika memeriksa masa aktif SIM. Dia juga mengharapkan agar warga yang SIM-nya hampir habis untuk segera melakukan perpanjangan.

Baca Juga : Disindir Sandiaga Programnya Tidak Pro Rakyat Miskin, Ini Kata Ahok

Inilah Persyaratan Permohonan Perpanjangan SIM :

  • SIM asli
  • Fotokopi KTP
  • Foto warna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Surat kesehatan dari puskesmas setempat

(bimbim – www.harianindo.com)