Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan jika rencana unjuk rasa ormas Islam pada 5 Mei 2017 mendatang sebagai sesuatu yang tak perlu dilakikan. Meski demikian, pemerintah juga tidak bisa melarang kegiatan tersebut karena dijamin oleh undang-undang.

Aksi 505, Wapres JK : "Kalau Melanggar Ditangkap Saja"

Jusuf Kalla

”Bagi pemerintah tentu menganggapnya tidak perlu, cuma orang yang mau turun ke jalan merasa perlu. Dan ini juga bagian dari kebebasan dalam demokrasi bahwa unjuk rasa itu dijamin,” ujar JK, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

JK juga mengingatkan, unjuk rasa juga ada aturannya. Semisal soal waktu pelaksanaan dan tempat yang tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Jumlah pesertanya pun harus dibatasi serta dilarang untuk membuat kekacauan.

“Dan, soal keamanan, kalau melanggar, ditangkap. Jadi silakan saja,” tutur JK.

Baca juga: Djarot Imbau Seluruh Pihak Menerima Putusan Vonis Terhdap Ahok

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI rencananya akan menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Jumat, (5/4/2017). Unjuk rasa dilakukan terkait dengan sidang vonis kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2017 mendatang. (Yayan – www.harianindo.com)