Jakarta – Aksi 505 telah berlangsung di Masjid Istiqlal. Namun, unjuk rasa tersebut tidak dilakukan untuk mengintervensi pembacaan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Fadli menilai intervensi justru terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan. “Loh, ini jangan terbolak-balik. Justru yang kemarin mengintervensi siapa, seperti sebelum Pilkada tiba-tiba ditunda penuntutannya, itu namanya tidak wajar,” ujarnya pada Jumat (5/5/2017).
Fadli menjelaskan, aksi 505 tersebut diselenggarakan lantaran masyarakat ingin mengutarakan aspirasi. Mereka pun tidak berniat mengintervensi siapa pun.
“Nah, tapi kalau misalnya aksi ini justru kan menyalurkan aspirasi masyarakat, menunjukan rasa ketidakadilan ini bukan intervensi. Jadi saya kira terminologi-terminologi itu harus diperbaiki,” jelas Fadli.
Baca juga: Resmi sebagai Gubernur Terpilih, Anies Ucapkan Terima Kasih
Diketahui aksi yang dipelopori oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ini bertujuan untuk mengawal independensi majelis hakim yang memimpin jalannya sidang vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)