Jakarta – Status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi dicabut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Pencabutan tersebut dilakukan atas tindaklanjut terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah Resmi Mencabut Status Badan Hukum HTI

HTI

“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ucap Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Pencabutan tersebut sudah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Freddy menambahkan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas).

Selain itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status badan hukum HTI.

“Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.

Seperti yang telah diberitakan, Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Perppu Nomor 2/2017 tersebut lantas menimbulkan pro kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Baca juga: Tabung Gas Tukang Balon Meledak, Puluhan Siswa Terluka

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. (Yayan – www.harianindo.com)