Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Fasichul Lisan, Rektor Universitas Airlangga (UNAIR), sebagai tersangka usai melakukan penggeledahan di kantor rektorat UNAIR.
Fasich diduga kuat melakukan tidak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit pendidikan Unair serta korupsi pengadaan sarana prasarana di rumah sakit pendidikan Unair.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan di Universitas Airlangga di Surabaya, dengan sumber dana DIPA tahun 2007-2010 dan dugaan tindak pidana korupsi dalam peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit pendidikan di universitas yang sama dengan sumber dana DIPA tahun 2009,” ujar Yuyuk Andriati Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK di gedung KPK, Rabu (30/3/2016).
Yuyuk menambahkan, Fasich yang menjabat sebagai rektor Unair dari Unair tahun 2006 sampai 2015, saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Fasich juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pembangunan rumah sakit pendidikan Unair.
“Kemudian negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 85 Miliar dari total nilai proyeknya kurang lebih Rp 300 Miliar,” kata dia. (Yayan – www.harianindo.com)