Jakarta – Kuasa hukum terdakwa dugaan kasus penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama meminta mejelis hakim menjemput paksa saksi-saksi yang gemar mangkir di persidangan.

Humphrey Djemat Minta Para Saksi yang Mangkir Dijemput Paksa

Kuasa Hukum Ahok Humphrey Djemat

Permintaan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, para pengacara pria yang karib disapa Ahok itu sesumbar ingin menguliti habis para saksi.

“Mereka layak tidak jadi saksi pelapor. Kalau andai kata tiga saksi kemarin tidak hadir, ya kita minta hakim untuk menghadirkan mereka, kalau perlu melakukan upaya paksa,” ujar kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).

Mangkirnya saksi-saksi pelapor merupakan suatu kejadian yang janggal. Karena itu Humphrey meminta hakim agar tetap menghadirkan mereka di persidangan berikutnya.

“Kita ingin tahu, jadi jangan semangat saat melapor, nah kemudian saat di sidang dan melihat proses yang terjadi terhadap saksi lainnya sekarang sudah enggak berani muncul,” tuturnya.

Baca juga: Masa Tahanan Bupati Klaten Sri Hartini Diperpanjang

Sebelumnya, pada sesi sidang keenam Ahok pada Selasa (17/1) kemarin, ada beberapa saksi yang mangkir.

Saksi yang hadir hanya Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dan dua anggota Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani serta Bripka Agung Hermawan.

Sejatinya ada enam saksi dijadwalkan memberikan keterangan. Namun, tiga saksi lainnya yakni, Ibnu Baskoro, Iman Sudirman dan Muhammad Asroi Saputra justru tidak hadir. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan pekan depan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)