Mamuju – Hati-hati bila akan menulis status di media sosial, meski itu hanya bermaksud iseng atau guyonan saja. Seperti yang dialami oleh seorang pria asal Mamuju, Sulawesi Barat yang berinisial H ini.
Pemilik akun Facebook dengan nama ‘Ancha Evus’ ini harus berurusan dengan petugas Polres Mamuju pada Senin (17/7/2017) setelah ia menulis status yang menyebutkan bahwa Mamuju sedang Siaga I akibat adanya kasus mutilasi yang menimpa korban Martha. Ia menyebut informasi itu didapatnya dari Polres Mamuju.
Berikut isi lengkap statusnya:
“IMAMUJU siaga 1. Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas. TRAGISS Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor. #slamat ya,, Wkkkwkkk… Hanya hiburan”
Meski ini hanyalah status iseng saja namun pihak Polres Mamuju menilai status yang ditulis oleh H tersebut telah meresahkan masyarakat, sehingga polisi bertindak sesuai hukum.
H dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi di sana ia menyebutkan nama Polres Mamuju.
“Mungkin H bermaksud hanya bercanda dan menghibur pengguna Facebook. Namun H tidak sadar kalau statusnya itu bisa membuat warga jadi resah, apalagi yang bersangkutan menyebut status Polres Mamuju dan itu dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian,” jelas Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai, Selasa (18/7/2017).
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial sehingga media sosial dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan keresahan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)