Home > Ragam Berita > Nasional > Hakim Praperadilan Perintahkan Penghentian Penyidikan Setya Novanto, Ini Tanggapan KPK

Hakim Praperadilan Perintahkan Penghentian Penyidikan Setya Novanto, Ini Tanggapan KPK

Jakarta – Salah satu putusan yang dikeluarkan oleh hakim pada sidang praperadilan dalam kasus penetapan status tersangka oleh KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto yakni memerintahkan penghentian penyidikan terhadap Setya Novanto.

Hakim Praperadilan Perintahkan Penghentian Penyidikan Setya Novanto, Ini Tanggapan KPK

Terkait hasil putusan tersebut, KPK sebagai salah satu lembaga penegakan hukum menghormati putusan pengadilan yang dibacakan oleh hakim sidang praperadilan, Cepi Iskandar.

“Ada beberapa putusan yang mengatakan kurang lebih sama. Jadi menyatakan proses penyidikan tidak sah dengan berbagai alasan tertentu,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Namun demikian, KPK memastikan bahwa kasus korupsi pengadaan e-KTP masih akan terus berjalan dan pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam indikasi tindak pidana korupsi ini harus bertanggung jawab. Tentu tidak mungkin kami biarkan, artinya harus kita proses juga,” ujar Febri Diansyah.

Terkait proses hukum yang akan ditempuh oleh KPK selanjuatnya, akan dibicarakan secara internal KPK terkait putusan dari sidang praperadilan.

“Kita akan membahas dan mendiskusikan lebih lanjut sesuai dengan proses interrnal dan proses hukum acara yang berlaku, apa yang akan dilakukan ke depan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, dan memutuskan bahwa penetapan status tersangkan Novanto tidak sah sehingga penyidikan terhadap Novanto harus dihentikan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Jakarta – Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI akhirnya ikut berkomentar mengenai keputusan ...