Home > Ragam Berita > Nasional > Peretas Situs Bawaslu Ternyata Masih Berusia 18 Tahun

Peretas Situs Bawaslu Ternyata Masih Berusia 18 Tahun

Jakarta – Pelaku peretas (hacker) yang meretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah berhasil ditangkap oleh pihak Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri. Terkait hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pelaku yang ditahan berinisial DS alias Mister Cakil dan masih berumur 18 tahun.

Peretas Situs Bawaslu Ternyata Masih Berusia 18 Tahun

“Pelaku dengan sengaja melakukan defacing atau hacking pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website http://inforapat.bawaslu.go.id,” kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Remaja tersebut mengaku melakukan peretasan situ Bawaslu hanya karena iseng semata. DS diamankan oleh aparat kepolisian pada Sabtu (30/6/2018) silam di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dikabarkan, DS ternyata juga pernah meretas 60 firewall situs seperti situs DPRD Banten dan situs belanja online dalam dan luar negeri.

“Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website Bawaslu,” jelasnya.

Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap DS guna mengetahui apa pekerjaan dan latar pendidikan dari sang pelaku. Dari tangan DS, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah handphone, dua kartu SIM, dua micro SD berkapasitas 16 Gigabyte dan sebuah akun Facebook atas nama Muhammad Acil (Alone).

“Ini masih dalam pendalaman Bareskrim kita belum tahu. Nanti tahu-tahu dia belajar sama siapa sama siapa enggak tahu kita,” tegasnya.

Terkait perbuatannya itu, DS terjerat pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ruhut Meyakini JK Tidak Akan Mau Disandingkan Dengan AHY

Ruhut Meyakini JK Tidak Akan Mau Disandingkan Dengan AHY

Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini muncul wacana pasangan baru yang akan ikut bertarung dalam ...